
DPRD Kaltim dan Disdikbud Kaltim Bahas Pemerataan Guru serta Kepastian Administrasi ASN
Samarinda – Persoalan penataan, perpindahan tugas, hingga pemerataan tenaga pendidik di Kalimantan Timur menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Yuli Firiyani, Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim Iwan Setiawan, jajaran Disdikbud Kaltim, serta perwakilan Persatuan Guru Kalimantan Timur.
Komisi IV DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalogi, Sarkowi, Fadly Imawan, Damayanti, dan Agusriansyah.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan terkait tenaga pendidik mengemuka. Mulai dari administrasi kepegawaian, pemindahan tugas guru, keterbatasan jam mengajar, hingga persoalan data ASN yang belum tercatat secara optimal dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara.
Perwakilan Persatuan Guru Kalimantan Timur, Adjirin, menyampaikan aspirasi para tenaga pendidik terkait kepastian dalam menjalankan tugas. Menurutnya, persoalan administrasi dan penempatan guru perlu mendapatkan perhatian agar para pendidik dapat menjalankan tugas dengan rasa aman, nyaman, dan terlindungi.
"Guru membutuhkan kepastian dalam melaksanakan tugas agar dapat bekerja dengan tenang, nyaman, aman, dan terlindungi," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Firiyani, menjelaskan bahwa proses pemindahan dan penempatan ASN dilakukan melalui mekanisme perencanaan yang melibatkan perangkat daerah dan Biro Organisasi dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan database ASN yang akurat menjadi bagian penting dalam perjalanan karier seorang pegawai.
"Data base sangat penting karena berkaitan dengan proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, hingga penilaian kinerja. Perjalanan ASN harus dapat terdeteksi dengan baik hingga memasuki masa pensiun," jelas Yuli.
Selain persoalan administrasi, pembahasan juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan distribusi guru di seluruh satuan pendidikan.
Yuli menekankan bahwa penempatan guru berkualitas di sekolah tertentu tidak boleh mengabaikan kebutuhan sekolah asal. Menurutnya, sekolah-sekolah lain juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tenaga pendidik terbaik.
"Kami sangat konsen menjaga formasi ini. Jangan sampai sekolah lama kehilangan guru terbaiknya, misalnya guru Matematika, sementara peserta didik di sekolah tersebut juga membutuhkan tenaga pengajar yang berkualitas," tegasnya.
Karena itu, pemerintah terus mendorong pemetaan serta penyusunan kembali kebutuhan guru agar distribusi tenaga pendidik di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan, turut menjelaskan perkembangan terkait penataan dan perpindahan PPPK serta penyesuaian penempatan guru berdasarkan formasi.
Penataan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 700.1.2/2711/TROP/2026 tanggal 20 Mei 2026, yang memerintahkan pengembalian guru-guru yang sebelumnya ditugaskan berdasarkan surat perintah tugas ke formasi awal.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem penataan ASN, khususnya tenaga pendidik, agar penempatan guru dapat berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan formasi yang telah direncanakan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi IV DPRD Kaltim bersama pemerintah daerah berupaya mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi tenaga pendidik.
Ke depan, koordinasi antara Disdikbud Kaltim, BKD, Biro Organisasi, DPRD, serta para pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu menghasilkan kebijakan penataan guru yang lebih terukur, adil, dan berpihak pada kebutuhan pendidikan.
Sebab, pemerataan tenaga pendidik bukan hanya persoalan administrasi dan penempatan ASN, tetapi juga menyangkut kualitas layanan pendidikan dan masa depan peserta didik di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kasubag Umum Bambang Hadiyanto, Kasubag Perencanaan, serta jajaran dan pihak terkait lainnya.